publiklampung.com -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pengemplangan pajak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026). Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp3,4 miliar.
Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung dalam memberantas tindak pidana perpajakan di wilayah kerjanya.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial R.A., selaku Direktur PT SDE, dan A.P., yang diduga bekerja sama secara sistematis menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Faktur pajak fiktif tersebut digunakan sebagai kredit pajak atau pajak masukan.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU menandai tahap akhir dari proses penyidikan.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Retno, Kamis (23/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memanipulasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak bermasalah tersebut diketahui berasal dari beberapa perusahaan, yakni PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE.
Akibat perbuatan tersebut, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan ke kas negara menjadi jauh lebih kecil dibandingkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3.429.644.000.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Melalui kasus ini, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengimbau seluruh wajib pajak untuk senantiasa patuh, disiplin, dan jujur dalam melaksanakan kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi hukum pidana.

0 comments:
Post a Comment