publiklampung.com -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung menyampaikan sikap tegas terkait insiden kekerasan yang menimpa seorang wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Organisasi profesi tersebut meminta aparat kepolisian bertindak cepat memproses para pelaku agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. IJTI menilai bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Dalam pernyataannya, IJTI Lampung mengungkapkan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Mereka menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja dengan aman tanpa intimidasi maupun tindakan yang membahayakan keselamatan. Tugas peliputan yang seharusnya memberikan informasi kepada publik justru berubah menjadi pengalaman yang mengancam karena tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak tertentu.
Organisasi ini juga menilai bahwa respons cepat dari kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. IJTI menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan tidak pandang bulu. Tindakan tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum lain yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik.
Lebih jauh, IJTI Lampung menegaskan bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja-kerja pers dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, kekerasan fisik maupun verbal terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dianggap remeh.
Insiden kekerasan ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja media. Banyak jurnalis menilai bahwa keselamatan mereka semakin rentan ketika bertugas di lapangan. IJTI berharap semua pihak, terutama aparatur keamanan, dapat memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja pers sebagai mitra dalam penyampaian informasi publik.
Selain mendesak penegakan hukum, IJTI Lampung juga mengajak seluruh lembaga media untuk memperkuat solidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. Mereka menilai bahwa dukungan bersama sangat penting untuk memastikan jurnalis bisa bekerja secara profesional tanpa rasa takut. Keterlibatan organisasi profesi lainnya pun dianggap penting dalam memperjuangkan ruang kerja yang aman.
Melalui pernyataan resminya, IJTI Lampung menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap kepolisian dapat segera menetapkan langkah konkret untuk mengungkap pelaku dan menuntaskannya sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi dan ruang demokrasi di Lampung dapat tetap terjaga.


0 comments:
Post a Comment