publiklampung.com -- Mulai bulan Juni 2025, BPJS Kesehatan resmi menetapkan daftar 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari evaluasi layanan dan penyesuaian sistem pembiayaan jangka panjang.
Daftar tersebut mencakup beberapa kondisi seperti penyakit akibat kecelakaan kerja, perawatan untuk kecanduan, layanan kosmetik, dan pengobatan di luar negeri tanpa rujukan resmi. Informasi lengkap dan pembaruan terkait isu ini juga dapat diakses melalui situs insanupdate, yang turut membahas kebijakan kesehatan nasional terbaru.
Pihak BPJS menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan dan memastikan dana jaminan digunakan secara optimal. Di sisi lain, publik diminta lebih proaktif memahami hak dan batasan manfaat yang ditanggung dalam skema JKN.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga menyiapkan sosialisasi lanjutan dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa terdampak oleh perubahan kebijakan ini.
0 comments:
Post a Comment